Bangunan Hijau

Administrator
2022-10-03

Bangunan memiliki potensi besar untuk menurunkan emisi GRK salah satunya melalui penghematan energi. Berdasarkan Peraturan Menteri PUPR No. 02/PRT/M/2015 Bangunan Gedung Hijau adalah bangunan gedung yang memenuhi persyaratan bangunan gedung dan memiliki kinerja terukur secara signifikan dalam penghematan energi, air, dan sumber daya lainnya melalui penerapan prinsip bangunan gedung hijau sesuai dengan fungsi dan klasifikasi dalam setiap tahapan penyelenggaraan. Peraturan Daerah mengenai bangunan hijau sudah terbit di kota besar seperti Jakarta dan Bandung. Penghematan energi dapat dilihat dari segi arsitektur bangunan, hemat listrik, dan penggunaan energi terbarukan. Penghematan air diukur melalui jumlah konsumsi air oleh gedung tersebut. Serta saat dibangun apakah bangunan tersebut menggunakan material yang ramah lingkungan atau tidak (menganalisis daur hidup materialnya).

EDGE dari International Finance Corporation (IFC) merupakan perangkat lunak untuk membantu menganalisis bangunan hijau. Dengan memasukkan data luas bangunan, wilayah dimana bangunan tersebut dibangun dan memasukkan berbagai parameter yang diperlukan, konsultan bangunan hijau tersertififkasi dapat mengetahui besar penurunan emisi GRK yang dilakukan. Sertifikasi EDGE didapat jika suatu proyek bangunan hijau telah memenuhi syarat minimal 20% penghematan energi, air, dan penggunaan material saat konstruksi. Sertifikat bangunan hijau EDGE dikeluarkan oleh Dewan Bangunan Hijau Indonesia (GBCI).



Pustaka Lainnya



Administrator
2022-11-18

Administrator
2022-11-15

Administrator
2022-11-15

Administrator
2022-11-10

Tags

Share

 

© Copyright 2021, All right reserved by IESR


Loading ...