Sektor Pertanian memiliki kontribusi emisi gas rumah kaca 13% terhadap total emisi gas rumah kaca di Indonesia. Emisi dari pertanian timbul dari pembukaan lahan (land use change) serta penggunaan pupuk dan pestisida. Pengurangan emisi juga mempertimbangkan sektor pembangunan, khususnya sektor pertanian target utama adalah produksi pangan dan menjaga ketahanan pangan. Dalam produksi pangan dan menjaga ketahanan pangan yang terpenting adalah ketersediaan lahan pertanian. Kegiatan mitigasi yang menjadi target sektor pertanian dalam Perpres 61/2011 adalah optimalisasi lahan,penerapan teknologi budidaya tanaman, pemanfaatan pupuk organik dan biopestisida, pengembangan areal perkebunan (sawit, karet, kakao) di lahan tidak berhutan/lahan terlantar/terdegradasi/APL, pemanfaatan kotoran/urine ternak dan limbah pertanian untuk biogas.
Tags