Pengadaan Mobil Listrik sebagai Kendaraan Dinas, Apakah Hanya demi Trend Semata?

Administrator
0 Comments
2023-10-03

Pengadaan mobil listrik sebagai kendaraan dinas sudah mulai dilakukan secara bertahap oleh beberapa Pemerintah Daerah seperti Pemprov Riau (04/23) dan Jawa Tengah (06/23). Pada hari minggu, tanggal 2 Juli 2023 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga sudah memulai proses pengadaan mobil listrik sebagai kendaraan dinas. Rencananya, Pemprov DKI akan langsung mengadakan 23 Unit mobil listrik. Hal tersebut dilakukan untuk mendukung percepatan implementasi Instruksi Presiden nomor 7 tahun 2022 tentang penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Besar anggaran untuk pengadaan mobil listrik sebagai mobil dinas memang tidak kecil. Contohnya saja untuk pengadaan setiap unit mobil listrik sebagai kendaraan dinas PemProv DKI Jakarta, alokasi dananya adalah 884 juta rupiah per unit. Apabila di total kebutuhan anggaran untuk 23 unit, maka jumlah anggarannya mencapai Rp. 20,3 miliar. Jumlah anggaran tersebut memang terlihat cukup ‘fantastis’. Tetapi, apabila pelaksanaan kebijakan ini dan kebijakan terkait transisi energi lainnya terus dilakukan secara konsisten, maka nominal besar tersebut cukup layak untuk dikeluarkan. 

Saat ini walaupun sumber energi listrik di Indonesia sebagian besar masih bergantung pada bahan bakar fosil, tapi jumlah emisi yang dihasilkan mobil listrik lebih rendah per km dibandingkan mobil konvensional. Merujuk pada Indonesia Electric Vehicle Outlook (IEVO) 2023 oleh IESR, dengan kondisi campuran sumber energi pembangkit listrik (rata-rata nasional) di Indonesia sekarangi, kendaraan listrik roda empat di Indonesia menghasilkan 25% lebih sedikit emisi CO2 per km selama usia hidupnya dari pada kendaraan konvensional.  Emisi karbon dari mobil konvensional sebagian besar (80%) dihasilkan selama proses operasional atau penggunaannya, sedangkan emisi karbon yang dihasilkan selama operasional mobil listrik lebih rendah dari mobil konvensional, walaupun kontribusinya masih sekitar 70% dari total emisi yang dihasilkan mobil listrik, 20% dan 10% emisi karbon lainnya dihasilkan dari proses manufacturing dan produksi baterai.

Kedepannya porsi kapasitas pembangkit listrik energi terbarukan (EBT) juga harus terus didorong agar menjadi lebih besar dari porsi kapasitas pembangkit listrik dari energi fosil. Hal tersebut dicantumkan dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN terbaru tahun 2021-2030, dalam RUPTL tersebut juga direncanakan bahwa PLTU dengan bahan bakar fosil yang ada harus pensiun pada tahun 2050 dan digantikan sepenuhnya oleh energi terbarukan yang rendah atau bahkan bebas emisi. Apabila nanti sumber listrik yang digunakan sudah sepenuhnya bersumber dari energi terbarukan maka emisi dari mobil listrik akan semakin rendah dan sangat mungkin mencapai bebas emisi.

Pengadaan mobil listrik sebagai kendaraan dinas bukan karena mengikuti trend, tapi salah satu bentuk komitmen pemerintah Indonesia untuk mencapai nol emisi pada tahun 2060 atau lebih cepat melalui pembangunan ekosistem kendaraan listrik. Penggunaan mobil listrik sebagai kendaraan dinas ini diharapkan dapat memberikan pengalaman dan membangun word of mouth tentang penggunaan kendaraan listrik dengan dampak yang lebih masif dan luas kepada masyarakat.

Nol emisi berarti menekan emisi karbon agar jumlahnya sesuai dengan tingkat yang bisa diserap sepenuhnya oleh alam untuk menghentikan pemanasan global dan mencegah peningkatan suhu bumi mencapai 1,5 derajat celcius. Peningkatan suhu sebanyak 1,5 derajat celcius akan menyebabkan peristiwa panas ekstrim menjadi 4,1 kali lebih sering terjadi dalam satu dekade. Resiko banjir bandang juga semakin tinggi dan peristiwa kekeringan menjadi lebih intens. 

Saat ini, belum mencapai setengah perjalanan menuju 2060 tapi suhu udara Indonesia bulan Juni lalu meningkat 0,5 derajat celcius. Anomali suhu udara Indonesia pada bulan Juni 2023 tersebut tercatat sebagai anomali tertinggi ke-1 sepanjang periode pengamatan sejak 1981. Oleh karena itu upaya-upaya transisi energi termasuk transisi dari kendaraan konvensional ke kendaraan listrik, pengenalan dan pembangunan ekosistemnya perlu dimulai dan dilakukan sesegera mungkin. 

Pengadaan mobil listrik sebagai kendaraan dinas ini merupakan salah satu langkah awal yang dapat mendukung pembentukan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia. Sebuah ekosistem tidak bisa langsung tercipta, juga tidak bisa hanya mengandalkan pembangunan infrastrukturnya saja. Aspek kesadaran dan penerimaan publik adalah hal yang tidak kalah penting untuk dibangun bersamaan dengan pembangunan aspek lainnya. Menurut kajian yang dilakukan oleh IESR pada tahun 2021 aspek yang dapat mendefinisikan ekosistem kendaraan listrik adalah: (a) infrastruktur pengisian daya; (b) model dan pasokan kendaraan listrik; (c) kesadaran dan penerimaan publik; (d) rantai pasokan baterai dan komponen kendaraan listrik; (e) insentif dan kebijakan pendukung dari pemerintah. Peningkatan jumlah penggunaan kendaraan listrik yang dimulai oleh pemerintah akan memperbesar populasi kendaraan listrik. Contohnya adalah Jakarta dan Bali, jumlah fasilitas pengisian daya di kedua wilayah tersebut paling banyak jika dibandingkan dengan di wilayah lain. Penyebabnya adalah tingkat permintaan dan kebutuhan yang tinggi terhadap fasilitas tersebut sebagai dampak dari penyelenggaraan G20, dimana mobil listrik dijadikan sebagai kendaraan resmi. Semakin banyak fasilitas dan infrastruktur pengisian daya yang tersedia maka masyarakat umum pun akan semakin mempertimbangkan untuk ikut berpindah ke penggunaan mobil listrik, ditambah lagi dengan kebijakan pemerintah yang mendukung seperti promo khusus yang diberikan oleh PLN hingga akhir Desember 2023 untuk tarif instalasi charger mobil listrik pribadi dan potongan harga tarif listrik 30% apabila mengisi daya pada rentang waktu pukul 22.00 sampai 5.00 WIB. Semakin luas dan banyaknya kendaraan listrik pada akhirnya akan membantu terciptanya ekosistem kendaraan listrik yang nantinya akan berdampak pada penekanan biaya produksi, biaya pembelian, dan perawatan, sehingga lebih terjangkau oleh lebih banyak kalangan.

Pengadaan mobil dan subsidi mobil listrik sebagai kendaraan dinas ini adalah hal yang tepat untuk dilakukan, jika dibarengi dengan penerapan kebijakan terkait lainnya. Pemerintah dalam hal ini menjadi contoh dan penginisiasi penggunaan mobil listrik di Indonesia dengan catatan mobil dinas tersebut tidak langsung diganti ketika pergantian periode berlangsung. Pemerintah harus konsisten menjadi contoh yang baik bagi masyarakat. INDEF menyatakan bahwa Indonesia berpotensi untuk bisa memenuhi kebutuhan mobil listrik di dalam maupun luar negeri, hingga saat ini proses riset dan pengembangannya masih terus dilakukan agar biaya produksinya bisa lebih murah dan efisiensi baterainya tinggi, sehingga mobil listrik Indonesia bisa terjangkau oleh masyarakat secara luas. Pengenalan dan pengadaan mobil listrik secara bertahap, diiringi dengan pengembangan dan riset pembuatan mobil listrik yang terus dilakukan merupakan bukti nyata komitmen untuk bersama-sama mencapai emisi nol dan menyelamatkan bumi kita. Bukan hal yang tidak mungkin untuk bisa mencapai hal tersebut, yang dibutuhkan adalah kemauan dan komitmen kuat kita bersama untuk mewujudkannya.


Artikel Yang Berhubungan



Podcast



Video



Tags

Share

0 Komentar

 

© Copyright 2021, All right reserved by IESR


Loading ...