Penerapan Subsidi EV

Administrator
1 Comments
2023-04-12

Pemerintah sudah resmi mengeluarkan aturan untuk subsidi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB). Yaitu motor listrik dan mobil listrik sejak 20 Maret lalu.


Insentif itu dimaksudkan dalam rangka mempercepat industri KBLBB di Tanah Air. Juga untuk mempercepat transisi energi sebagai salah satu aksi menuju target nol emisi pada tahun 2060 nanti.


Pemerintah tidak serta merta memberikan insentif KBLBB ini begitu saja ke pabrikan otomotif. Syarat terpenting untuk kendaraan mendapatkan insentif yaitu harus memproduksi di dalam negeri dengan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang mencapai 40% atau lebih. Kebiijakan pembatasan ini penting dilakukan pemerintah sedini mugkin untuk mendorong produsen maupun konsumen sepeda motor berlaih ke kendaraan listrik roda dua.


Syarat yang perlu diperhatikan konsumen untuk mengikuti program subsidi ini diantaranya pembeli hanya boleh membeli 1 kendaraan untuk setiap nomor induk kependudukan atau NIK. Khusu untuk subsidi kendaraan listrik roda empat tidak ada syarat tertentu. Sementara itu untuk motor listrik, konsumen harus terdaftar sebagai penerima manfaat kredit usaha rakyat, bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah, atau penerima subsidi listrik sampai dengan 900 VA.


Dengan kebijakan baru ini, ada lima merek kendaraan baik mobil maupun motor yang sudah dipastikan mendapat subsisi. Masing-masing diantaranya tiga merek motor yaitu Gesits, Volta dan Selis serta dua merek mobil listrik yaitu Hyundai dan Wuling. Salah satu pabtikan motor listrik Alva One baru-baru ini juga meningkatkan nilai TKDNnya untuk ikut mendapatkan insentif ini.


Dalam skema insentif kendaraan listrik roda empat, nilai PPN 11% pada kendaraan listrik mendapatkan diskon 20%. Jadi konsumen hanya membayar 1% saja. Sedangkan subsidi untuk kendaraan listrik roda dua diberikan potongan sebesar Rp 7 juta per unit. Hal ini dapat menjadi faktor yang mendorong konsumen untuk membeli kendaraan listrik selain manfaat yang sudah ada seperti bebas aturan ganjil genap, pajak tahunan kendaraan yang rendah, serta rendah emisi.


Kita perllu belajar dari negeri Panda, yang mengedepankan perkembangan teknologi dan performa kendaraan listrik. Ini penting untuk meningkatkan adopsi kendaraan listrik. Sehingga masyarakat mulai banyak yang berpindah dari kendaraan bermotor berbahan fosil ke kendaraan listrik.


Pemerihtanya juga memberikan insentif kepada para pembeli kendaraan listrik. walaupun jumlahnya sedikit. Kendaraan listrik dan hibrida plug-in yang sudah memenuhi syarat masing-masing US$1.836 atau sekitar Rp 28,67 juta dan US$689 atau Rp 10,76 juta per unit.


Beda cerita dengan upaya yang dilakukan negara Norwegia untuk mengajak penduduknya beralih menggunakan kendaraan listrik. norwegia yang menjadi pelopor kendaraan listrik sudah memulai pemberian insentif sejak tahun 1990.


Paket insentif yang ditawatkan berupa pembebasan pajak pendaftaran, PPN, dan pajak bahan bakar motor, serta pengurangan pajak jalan raya, biaya feri, dan biaya parkir minimal 50%. Hasilnya sampai tahun 2021 ada 2/3 kendaraan yang terjual hampir sepenuhnya listrik.


Di negara Amerika Serikat pemberlakuan insentif kendaraan listrik bahkan tertuang dalam Undang-undang Pengurangan Inflasi yang sudah ditandatangani Presiden Amerika Serikat Joe Biden. Berupa pemberian tax credit (Pajak Penghasilan) maksimal 7.500 dolar atau setara 116,3 juta. Untuk pembelian kendaraan listrik bekas pun, Pemerintah Amerika Serikat memberikan insentif sebesar maksimal 4.000 dolar atau sekitar Rp 62 juta. namun pembelian ini tetap harus memenuhi syarat kendaraan listrik yang diproduksi lokal seperti GM dan Tesla.


Selain itu, pembatasan pembelian kendaraan bermotor berbahan bakar fosil juga sangatlah penting. Salah satu yang digunakan negara Cina adalah memberikan ruang bagi kendaraan roda dua untuk muncul sebagai pengganti kendaraan berbahan bakar fosil. Hal ini juga bisa diterapkan kepada mobil listrik secara perlahan. Kebijakan ini bisa mulai diterapkan di kota-kota besar di Indonesia, karena banyak kota besar yang memiliki masalah kemacetan dan polusi udara seperti Jakarta.


Pada tahun 2023 ini pemerintah Indonesia akan memberikan insentif untuk 200 ribu unit motor listrik dan 35.000 unit kendaraan listrik roda empat. Dengan adanya kebijakan ini, maupun roda empat karena harganya menjadi semakin terjangkau. Begitu pula dengan produsen kendaraan, dengan adanya insentif ini maka produsen kendaraan akan semakin tertrik untuk berinvestasi dan mengembangkan kendaraan listrik dengan kandungan dalam negeri yang sesuai dengan ketentuan serta pengembangan infrastruktur pengisian daya yang sesuai kebutuhan konsumen.


Artikel Yang Berhubungan



Podcast



Video



Tags

Share

1 Komentar

irwan sarifudin ( 2023-04-12 12:51:55 )

Oh begitu ya, jadi makin paham tentang subsidi kendaraan listrik yang sedang berlaku sekarang
 

© Copyright 2021, All right reserved by IESR


Loading ...